ESDM Siapkan Sanksi Tegas hingga Cabut Izin Tambang yang Langgar Aturan Operasi
By Admin

Ilustrasi Tambang
nusakini.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan operasional, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan sektor pertambangan di tengah penanganan sejumlah kasus tambang ilegal di berbagai daerah.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pihak yang beroperasi tanpa izin, tetapi juga oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjalankan kegiatan di luar area yang telah ditetapkan dalam izin mereka.
“Ada perusahaan yang memiliki IUP, tetapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah yang tercantum dalam izin tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian ESDM.
Untuk pelanggaran yang dilakukan pemegang izin resmi, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penindakan bertahap. Sanksi dapat berupa teguran administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran dinilai serius atau berulang.
Menurut Dwi, kepatuhan terhadap prosedur operasional dan batas wilayah izin merupakan bagian penting dari tata kelola pertambangan yang baik. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan tambang tanpa izin, tetapi juga pada pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi legalitas usaha.
Saat ini, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus pertambangan ilegal yang tersebar di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kasus-kasus tersebut masih berada dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
ESDM berharap penegakan aturan yang konsisten dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menciptakan iklim pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (*)